Yuk, Cari Tahu Lebih Detail Tentang WAPU

28 January 2022    admin    Blog

Ketentuan baru mengenai e-meterai yang diluncurkan pemerintah merupakan sebuah hal yang sangat baru bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat perlu untuk beradaptasi dan secara aktif mencari tahu informasi terkait. Tidak heran jika masih banyak hal yang belum diketahui oleh masyarakat tentang apapun yang menyangkut e-meterai ini. Salah satu pengguna e-meterai adalah WAPU atau pemungut. Tidak banyak orang familiar dengan kata ini dan siapa saja yang termasuk ke dalam WAPU. Mari kita cari tahu informasi lengkap tentang WAPU dan cara mereka mendapatkan e-meterai.

Apa Itu WAPU?

WAPU adalah kepanjangan dari Wajib Pungut. Istilah ini dipakai untuk instansi atau badan usaha pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bukan hanya melakukan pemungutan pajak, instansi ini juga berkewajiban untuk melakukan penyetoran serta pelaporan pajak atas Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang sudah dipungut kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mekanisme WAPU dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang cukup rendah, meningkatkan pendapatan negara, dan memperkuat administrasi perpajakan. Dalam proses pendistribusian e-meterai, Wajib Pungut dapat melakukan pembelian dengan metode postpaid. Saat ini ada kurang lebih 400 perusahaan sebagai WAPU yang ditunjuk oleh DJP yang dapat bekerja sama dengan MitraComm Ekasarana Channel Solution untuk mendapatkan layanan e-meterai. Bagaimana cara para WAPU mendapatkan e-meterai dari distributor? Temukan jawabannya di artikel kami berikutnya.

Intansi/Badan yang berperan sebagai WAPU

Seperti yang dijelaskan di atas, tidak semua instansi atau badan usaha ditunjuk sebagai Wajib Pungut. Lantas, siapa saja pemungut PPN yang tidak dikenakan pajak ini? Ada 4 instansi atau badan usaha yang masuk dalam kategori Wajib Pungut berdasarkan ketentuan pemerintah. Simak penjelasannya di bawah ini.

1.  Bendaharawan Pemerintah dan KPKN

Bendahara atau pejabat yang melakukan pembayaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disebut sebagai bendaharawan pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Bendaharawan pemerintah meliputi:

  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  • Bendahara yang dipilih oleh Menteri/Ketua Lembaga
  • Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah

2.  Kontraktor Kontrak Kerja Sama

Kontraktor Kontrak Kerja Sama termasuk dalam instansi atau badan usaha WAPU yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2010. Instansi yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:

  • Kontraktror kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi.
  • Kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, yang meliputi kantor pusat, cabang, maupun unitnya.

3.  Badan Usaha Milik Negara

Instansi yang termasuk ke dalam WAPU adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN yang ditetapkan sebagai WAPU memiliki kriteria dengan 51% saham perusahaan dikuasai oleh pemerintah dan tidak termasuk anak perusahaan atau perusahaan patungan. Jika terjadi perubahan kepemilikan saham, BUMN bisa kehilangan status WAPU-nya karena tidak lagi memenuhi kriteria BUMN.

4.  Badan Usaha Tertentu

Ada banyak badan usaha tertentu yang termasuk ke dalam Wajib Pungut menurut sektor yang mereka jalankan. Daftar badan usaha terentu yang termasuk Wajib Pungut dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.03/2015.

 

Itulah informasi-infromasi penting terkait WAPU. Perusahaan-perusahaan Wajib Pungut dapat melakukan pendaftaran dan pembelian e-meterai melalui MitraComm Ekasarana Channel Solution. MECS, anak perusahaan Phintraco Group, sudah dipercaya banyak perusahaan besar untuk menyediakan berbagai solusi teknologi terkait layanan transaksi elektronik perusahaan. Salah satu yang ditawarkan adalah layanan e-meterai dimana Mitracomm Ekasarana telah ditunjuk resmi oleh Peruri sebagai Authorized Distributor.

 

Hubungi kami di marketing@phintraco.com atau kunjungi halaman website https://mitracomm.e-meterai.co.id/ untuk dapat membeli e-meterai melalui MitraComm Ekasarana.