Sekilas tentang e-Meterai yang Baru Diluncurkan Pemerintah Indonesia

14 January 2022    admin    Blog

E-meterai menjadi jawaban pemerintah untuk merespon peningkatan transaksi digital saat ini. Dokumen yang dulu hanya sebatas kertas telah berkembang menjadi bentuk elektronik juga. Masyarakat saat ini cenderung memilih untuk menggunakan dokumen elektronik karena praktis. Dokumen elektronik pun merupakan dokumen yang dianggap sah oleh negara untuk melakukan transaksi digital. Pemerintah Indonesia yang menyadari adanya kecenderungan ini pun akhirnya memperluas cakupan meterai yang awalnya hanya untuk dokumen berbentuk fisik, kini telah mencakup dokumen elektronik juga. Perubahan ini tercantum dalam UU No 10 Tahun 2020. E-Meterai atau meterai elektronik merupakan hal baru bagi masyarakat Indonesia. Apakah Anda tahu apa itu e-Meterai dan kegunaannya? Apa Anda tahu dokumen apa saja yang membutuhkan e-Meterai? Mari simak penjelasan singkat berikut.

 

Penjelasan Tentang e-Meterai

Meterai yang kita ketahui selama ini hanya yang berbentuk fisik yaitu kertas yang biasanya dibubuhkan dalam dokumen penting. Sama fungsinya seperti meterai kertas, meterai elektronik pada dasarnya adalah meterai berbentuk label yang dapat dibubuhkan pada suatu dokumen elektronik dengan menggunakan sistem digital. Sistem digital ini lah yang mengotomatisasi pembuatan, pendistribusian, hingga penempelan e-Meterai ke dokumen elektronik. Sejauh ini, meterai elektronik digunakan oleh bank milik negara sebagai pengguna pertama. Namun, e-Meterai ini akan perlahan digunakan dalam berbagai transaksi elektronik publik yang termasuk dalam kebutuhan objek bea meterai. e-Meterai yang dilegalkan saat ini memiliki nilai Rp10.000,00 sebagai tarif bea meterai.

 

Dokumen yang Memerlukan Meterai Elektronik

Sama seperti meterai konvesional, meterai elektronik juga akan dikenai bea meterai. Bea meterai adalah jenis pajak yang dipungut atas dokumen yang dihasilkan untuk menjelaskan suatu peristiwa perdata atau catatan yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Berikut ini adalah contoh dokumen perdata yang merupakan objek bea meterai:

  • Memorandum of Understanding (MoU), surat rekomendasi, surat pernyataan, dan dokumen terkait lainnya, serta salinannya;
  • Akta Notaris dan grosse (salinan awal akta asli), serta salinan dan kutipannya;
  • Akta PPAT beserta salinannya;
  • Surat-surat berharga dengan nama atau bentuk apapun;
  • Dokumen transaksi surat berharga dengan nama atau bentuk apapun, termasuk transaksi kontrak berjangka dengan nama atau bentuk apapun;
  • Dokumen Lelang, termasuk kutipan, berita acara, salinan, dan grosse;
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih besar dari Rp5.000.000,00 yang (i) menyebutkan penerimaan uang atau (ii) berisi penerimaan pembayaran atau pelunasan utang, seluruhnya atau sebagian;
  • Dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (“UU Bea Materai”).

 

Ciri-Ciri e-Meterai yang Sah

Agar pembayaran pajak atas dokumen elektronik Anda sah, Anda harus memahami ciri-ciri e-Meterai sebagai berikut:

  • Memiliki nomor seri yang berfungsi sebagai kode unik
  • Terdapat representasi tertentu dari lambang negara, Garuda Pancasila
  • Terdapat tulisan METERAI ELEKTRONIK
  • Terdapat angka dan tulisan yang merepresentasikan tarif bea meterai, yaitu 10000 dan SEPULUH RIBU RUPIAH

 

Itulah sekilas yang perlu Anda ketahui tentang e-Meterai yang saat ini akan marak digunakan. Pastikan meterai elektronik Anda asli dan berasal dari distributor resmi. MitraComm Ekasarana Channel Solution atau yang biasa disebut MECS merupakan salah satu unit bisnis Mitracomm Ekasarana anak perusahaan Phintraco Group, telah diberikan kepercayaan untuk menjadi distributor resmi e-Meterai oleh PERURI. MECS mendistribusikan meterai elektronik ke 3 channel yang tersedia, yaitu Pemungut (WAPU), wholesaler, enterprise, dan ­end-user. Pembelian e-meterai dapat Anda lakukan dengan mengakses website http://mitracomm.e-meterai.co.id.